KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk produktif menghasil kreasi dan inovasi dan melindunginya melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). "Tanpa pengamanan, tanpa pelindungan percuma kita mencipta, percuma kita berkreasi, percuma kita berinovasi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta Senin (21/11). Untuk itu, Yasonna meminta kepada masyarakat yang memiliki Kekayaan Intelektual untuk mendaftarkanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham atau dapat mendaftar Hak Cipta secara online melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Dengan begitu kekayaan intelektual seseorang atau kelompok dapat terlindungi.
Kekayaan Intelektual, Menkumham: Tanpa Pelindungan, Percuma Berkreasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pelaku usaha untuk produktif menghasil kreasi dan inovasi dan melindunginya melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI). "Tanpa pengamanan, tanpa pelindungan percuma kita mencipta, percuma kita berkreasi, percuma kita berinovasi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta Senin (21/11). Untuk itu, Yasonna meminta kepada masyarakat yang memiliki Kekayaan Intelektual untuk mendaftarkanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham atau dapat mendaftar Hak Cipta secara online melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Dengan begitu kekayaan intelektual seseorang atau kelompok dapat terlindungi.