KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai Thomas Djiwandono mumpuni untuk menduduki jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) seraya menepis unsur nepotisme atau KKN. “Secara proporsional kita tempatkan dulu seorang Thomas Djiwandono. Beliau ini jadi Wamenkeu karena memang punya reputasi, credibility, kemampuan, dan sebagainya, pasti,” kata Said saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu Menurut Said yang merupakan politikus PDI-Perjuangan ini, latar belakang keilmuan Thomas justru lebih kuat di bidang moneter dibandingkan fiskal. Oleh karena itu, dia menilai Thomas layak mengisi posisi Deputi Gubernur BI. “Melihat latar belakangnya, Pak Thomas Djiwandono, dia memang expert-nya sebenarnya kan lebih di moneter daripada di fiskal,” ujar Said. “Saya melihat pemilihan kali ini pada sosok kemampuan Thomas, si Tommy saja. Mumpuni Tommy di sana. Percaya deh,” sambungnya. Kebetulan saja keponakan Prabowo Said mengakui adanya sensitivitas publik terkait pencalonan Thomas karena statusnya sebagai keponakan Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Inovasi Lokal Pancalan Kantongi Hak Paten, Kejar Percepatan Konservasi Mangrove Namun, Said menilai hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk meragukan kapasitas maupun independensi BI. “Terlepas dari bahwa Djiwandono, Tommy Djiwandono, keponakan Bapak Presiden, maka menurut saya memang Thomas Djiwandono itu atau Tommy berhak untuk menduduki jabatan Deputi,” kata Said. “Ya kebetulan saja jadi keponakan. Dia kan tidak bisa memilih jadi keponakan atau tidak jadi keponakannya Bapak Presiden,” jelas Said. Said pun menekankan bahwa Undang-Undang Bank Indonesia dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur secara ketat independensi bank sentral. “Karena Undang-Undang Bank Indonesia dan P2SK itu sangat ketat mengatur sedemikian rupa tentang independensi, seharusnya publik tidak perlu khawatir. Toh kepemimpinan di sana kolektif kolegial. Dan itu jabatannya Deputi, bukan Senior dan bukan Gubernur BI,” tutur Said. Oleh karena itu, Said menekankan bahwa dirinya menolak anggapan bahwa pencalonan hingga pemilihan Thomas terkait dengan praktik KKN. “Ini bukan soal KKN. Soal
trust. Untuk membangun sesuatu itu kalau tidak ada trust, kita kan akan kerepotan. Yang penting kita punya trust, kemudian terukur, integritasnya terjaga, maka saya pikir itu KKN-nya sudah bisa dilewati,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Soal Independensi, BI Dihadapkan Tekanan Rupiah hingga Arah Suku Bunga Thomas Djiwandono terpilih jadi Deputi Gubernur BI Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya telah memilih Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal Komisi XI DPR RI setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga kandidat pada Sabtu (23/1/2026) dan Senin (26/1/2026). “Dalam rapat internal tersebut, telah dicapai kesepakatan bahwa Deputi Gubernur BI pengganti Bapak Juda Agung adalah Bapak Thomas Djiwandono,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Wacana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dikhawatirkan Berisiko Gerus Penerimaan Negara Misbakhun mengatakan, keputusan itu diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat oleh delapan pimpinan kelompok fraksi. Thomas dinilai mampu diterima seluruh partai politik serta dapat menjelaskan pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal. “Dan menurut saya memang isu yang sedang kuat saat ini bagaimana membangun sinergi yang saling menguatkan antara moneter dan fiskal,” kata Misbakhun. Keputusan Komisi XI tersebut rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/26/21395941/ketua-banggar-dpr-thomas-djiwandono-mumpuni-jadi-deputi-gubernur-bi?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News