JAKARTA. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan. “Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum PHRI dan Pansus RUU Minol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol.
Kekhawatiran pengusaha hotel ketika minol dilarang
JAKARTA. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani khawatir Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) akan meningkatkan peredaran miras ilegal dan konsumsi oplosan. “Jika dilarang, yang terjadi malah miras ilegal beredar di hotel. Ini berdampak pada reputasi,” kata Hariyadi dalam rapat dengar pendapat umum PHRI dan Pansus RUU Minol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2). Sukamdani memandang, sebenarnya konsep pelarangan tidak dibutuhkan terkait pengaturan minol.