KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran para pelaku pasar terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai mereda. Setelah sempat menekan saham-saham berbasis sumber daya alam (SDA), berbagai klarifikasi pemerintah dan manajemen DSI perlahan mengubah persepsi investor menjadi lebih positif. Sebelumnya, pasar khawatir, kemungkinan DSI akan berperan sebagai perantara wajib dalam perdagangan komoditas atau bahkan mengambil alih hubungan dagang yang selama ini terjalin langsung antara eksportir nasional dan pembeli internasional. Kekhawatiran tersebut memicu tekanan pada saham-saham komoditas sejak akhir Mei lalu. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan arah yang lebih menenangkan. Pertemuan manajemen DSI dengan sejumlah pelaku pasar memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah implementasi kebijakan serta tujuan pembentukan lembaga tersebut.
Analis BRI Danareksa Sekuritas, Erindra Krisnawan mencatat, DSI pada fase kedua implementasi kebijakan yang dijadwalkan berlaku setelah 1 Januari 2027 masih memiliki sejumlah opsi model operasional. DSI dapat berperan sebagai fasilitator dalam alur perdagangan maupun terlibat langsung dalam transaksi, tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan industri. Meski demikian, manajemen DSI yang diwakili
Chief Executive Officer Luke Mahony menegaskan, fokus utama saat ini lebih diarahkan pada fungsi fasilitasi, pengawasan, dan monitoring dibandingkan mengambil alih hubungan komersial yang telah berjalan. Pendekatan tersebut penting karena memberikan sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga kesinambungan aktivitas ekspor yang selama ini telah terbentuk antara produsen dan pembeli internasional. Bagi pelaku industri, keberlangsungan kontrak, rantai logistik, dan hubungan dagang merupakan faktor krusial dalam menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar global. Dalam catatan risetnya, BRI Danareksa Sekuritas menyebut DSI juga menegaskan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan platform tersebut adalah meningkatkan transparansi, keterlacakan
(traceability), serta kredibilitas perdagangan komoditas Indonesia. Pasar sebelumnya juga menaruh perhatian terhadap potensi dampak ekonomi dari keterlibatan DSI dalam rantai perdagangan. Menanggapi hal itu, manajemen DSI menyatakan, struktur ekonomi yang akan diterapkan nantinya akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Waspadai Risiko Ketidakpatuhan Pajak Koperasi Merah Putih Model komersialn masih terbuka untuk berbagai alternatif. Mulai biaya layanan
(fee), margin, hingga mekanisme lain yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan industri. Fleksibilitas tersebut dipandang sebagai sinyal positif bagi pelaku industri batu bara yang sebelumnya khawatir akan muncul biaya tambahan yang dapat menekan margin usaha atau mengurangi fleksibilitas transaksi dengan pembeli internasional. Saat ini implementasi kebijakan masih berada pada tahap pemetaan data. DSI tengah mengakses dan mengintegrasikan berbagai sumber informasi guna memahami pola perdagangan yang ada sekaligus menentukan model operasional yang paling efektif. Tahap tersebut menunjukkan bahwa sejumlah aspek penting masih dalam proses perumusan. Dengan kata lain, desain akhir kebijakan masih memiliki ruang untuk disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari pelaku industri. "Kami menila,i pertemuan ini sedikit banyak mengurangi risiko skenario kebijakan terburuk bagi eksportir batubara," tulis Erindra dalam risetnya, dikutip Jumat (19/6). Menurut dia, arah pembahasan yang berkembang saat ini cenderung menuju model yang lebih rasional dan bersifat fasilitatif dibandingkan model
state trading yang ketat. Dengan demikian, potensi gangguan terhadap kontrak yang telah berjalan, rantai logistik, serta keberlangsungan aktivitas ekspor dapat diminimalkan. Perubahan persepsi investor terhadap DSI juga tercermin pada pergerakan pasar saham dalam dua pekan terakhir. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bangkit dari tekanan dan kembali bergerak di atas level psikologis 6.000 setelah sebelumnya mencatat tren pelemahan selama empat pekan berturut-turut. Seluruh indeks sektoral turut mencatatkan penguatan, dengan sektor keuangan menjadi pemimpin kenaikan, disusul sektor energi. Penguatan sektor energi terutama didorong
rebound saham-saham komoditas yang sebelumnya tertekan akibat kekhawatiran terkait tata kelola ekspor SDA. Sementara
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria menegaskan, pembentukan DSI bukan untuk mengambil alih kegiatan ekspor maupun menjadi perantara perdagangan sumber daya alam. "Tujuan kita sebenarnya 'eh
, lu jualnya dengan harga yang benar dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," ujar Dony. Fokus utama DSI adalah mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Untuk itu, pemerintah membutuhkan sistem monitoring yang lebih terintegrasi terhadap aktivitas ekspor komoditas. Dalam masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Pelaku usaha hanya diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga menegaskan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan dan akan melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan setelah tiga bulan pelaksanaan. Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengatakan. apabila proses transisi berjalan mulus, manfaat DSI terhadap penerimaan negara dan tata kelola ekspor dapat tercapai. Sebaliknya, jika implementasi menimbulkan ketidakpastian atau hambatan operasional, ekspor berpotensi mengalami penurunan akibat penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha. Menurutnya, kunci keberhasilan DSI bukan semata-mata pada sentralisasi ekspor, melainkan pada kualitas tata kelola, transparansi harga, integrasi data, serta efektivitas pengawasan terhadap transaksi ekspor. "Pengawasan yang baik jauh lebih penting daripada sekadar sentralisasi. Yang harus dipastikan adalah tata kelolanya berjalan transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan tanpa mengganggu aktivitas ekspor," tuturnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News