KONTAN.CO.ID - Lebih dari dua pekan setelah pembatalan Permenhub No. 26/2017, suasana di jalan, yakni operasional taksi online dan taksi meter masih kondusif. . Namun, kekosongan peraturan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. "Taksi online itu harus diatur. Di negara manapun hal itu diatur. Lama kelamaan jika tidak diatur keadaannya menjadi tidak sehat," kata Ellen Takudung, Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewa Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, dalam pernyataan tertulis akhir pekan lalu. Menurut dia, tidak fair jika taksi meter memakai plat kuning, bayar pajak dan seterusnya, sementara taksi online bebas beroperasi tidak terkena peraturan. Sekarang memang belum banyak berdampak. Masyarakat masih melihat taksi online membuka kesempatan orang berbisnis. "Tapi jika misalnya taksi meter atau taksi konvensional tidak kuat bersaing dan akhirnya mati, para mitra online atau driver-driver itu yang akan rugi, karena taksi online akan menjadi monopoli," ujar Ellen. Sementara itu Kementerian Perhubungan, melalui Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan berlakunya Permenhub No. 26/2017, juga berdampak pada operator taksi online. Dengan pencabutan peraturan itu, taksi online tidak punya dasar hukum untuk beroperasi. Kemenhub saat ini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online dengan mengundang masukan dari berbagai pihak. "Waktu yang tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 bulan lagi sampai tanggal 1 November 2017 mendatang. Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Hindro.
Kekosongan aturan taksi online jangan kelamaan
KONTAN.CO.ID - Lebih dari dua pekan setelah pembatalan Permenhub No. 26/2017, suasana di jalan, yakni operasional taksi online dan taksi meter masih kondusif. . Namun, kekosongan peraturan ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama. "Taksi online itu harus diatur. Di negara manapun hal itu diatur. Lama kelamaan jika tidak diatur keadaannya menjadi tidak sehat," kata Ellen Takudung, Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewa Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta, dalam pernyataan tertulis akhir pekan lalu. Menurut dia, tidak fair jika taksi meter memakai plat kuning, bayar pajak dan seterusnya, sementara taksi online bebas beroperasi tidak terkena peraturan. Sekarang memang belum banyak berdampak. Masyarakat masih melihat taksi online membuka kesempatan orang berbisnis. "Tapi jika misalnya taksi meter atau taksi konvensional tidak kuat bersaing dan akhirnya mati, para mitra online atau driver-driver itu yang akan rugi, karena taksi online akan menjadi monopoli," ujar Ellen. Sementara itu Kementerian Perhubungan, melalui Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat menyatakan, keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan berlakunya Permenhub No. 26/2017, juga berdampak pada operator taksi online. Dengan pencabutan peraturan itu, taksi online tidak punya dasar hukum untuk beroperasi. Kemenhub saat ini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online dengan mengundang masukan dari berbagai pihak. "Waktu yang tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 bulan lagi sampai tanggal 1 November 2017 mendatang. Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya," tegas Hindro.