Kekurangan dana infrastruktur kian besar



JAKARTA. Asian Development Bank (ADB) menghitung tingkat investasi infrastruktur di Indonesia masih rendah, hanya 2,6% dari produk domestik bruto (PDB). Akibatnya kekurangan atau gap dana pembangunan infrastruktur Indonesia terus melebar.

Deputy Chief Economist ADB Juzhong Zhuang bilang, hasil studi ADB menunjukkan kebutuhan dana pembangunan infrastruktur Indonesia selama 2016-2020 mencapai US$ 74 miliar. Angka itu memperhitungkan biaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Nilai itu lebih tinggi dari estimasi di 2015 yang sebesar US$ 23 miliar. Artinya, kekurangan atau gap pembiayaan infrastruktur Indonesia sebesar US$ 51 miliar atau 5,1% dari PDB. Gap akan lebih kecil jika tidak memasukkan biaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang diperkirakan sebesar US$ 4 miliar.


Tanpa memasukkan mitigasi perubahan iklim, ADB menghitung kekurangan dana pembangunan infrastruktur Indonesia mencapai US$ 47 miliar selama 2016-2020. "Untuk Indonesia estimasi tanpa mitigasi perubahan iklim sebesar US$ 70 miliar," kata Zhuang, Selasa (21/3).

Wakil Presiden ADB untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan Bambang Susantono bilng, ADB memberikan komitmen pembiayaan infrastruktur ke Indonesia sebesar US$ 10 miliar, selama lima tahun ke depan.

Artinya utang yang diberikan ADB ke Pemerintah Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau Rp 26,6 triliun setiap tahun. Namun dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang besar, Bambang bilang, perlu adanya investasi swasta. Harus ada private sector. Kalau kita taruh US$ 1, mungkin ada Bill Gates Foundation masuk US$ 10," ujarnya.

Direktur ADB Edimon Ginting bilang, fungsi ADB tidak hanya pembiayaan ke pemerintah, tetapi juga mendorong sektor swasta. Oleh karena itu, ADB akan menaikkan pinjaman ke private sector di Indonesia. Mungkin pinjaman sekitar US$ 400 juta- US$ 600 juta, tapi skema co-financing bisa lebih besar," katanya.

Untuk menarik investasi swasta di infrastruktur, Bambang berharap adanya reformasi regulasi dan kelembagaan. Juga perlu undang-undang (UU) yang mengatur Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS). Pemerintah juga perlu merampingkan proses pengadaan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan mendirikan unit independen KPS. Pendalaman pasar modal juga perlu guna menyalurkan tabungan menjadi investasi infrastruktur, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto