Kekurangan lima puluh orang jaksa, KPK berkirim surat ke jaksa agung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui, KPK masih kekurangan jaksa untuk penanganan perkara korupsi. Menurut Laode, KPK sudah mengirim surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo terkait hal tersebut. 

"Ya betul ada kekurangan jaksa, tetapi kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung, mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/2). 

Menurut Laode, jumlah jaksa yang dimiliki KPK saat ini di bawah 100 orang. Idealnya, kata Laode, KPK harus memiliki 150 jaksa. 


"Idealnya kalau bisa 150 lah jaksanya, sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya juga bukan cuma di Jakarta ya, di luar Jakarta, semua pengadilan Tipikor," ujar Laode. 

Laode menilai, kurangnya jaksa di KPK membuat pelimpahan perkara ke pengadilan menjadi terhambat. "Sekarang banyak kasus yang agak mandek, enggak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kami kekurangan jaksa. Jadi ya memang agak susah. Tapi insya Allah kami bisa mendapatkan jaksa," kata dia. 

Sebelumnya, pada September 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan hal senada. Ia menyinggung target kinerja KPK di tahun 2019 yang harus menangani 200 perkara. 

Saat itu, Agus juga menekankan pentingnya efisiensi jumlah anggota di setiap satuan tugas penyidikan untuk memenuhi target penanganan 200 kasus per tahun tersebut. 

"Ada bottleneck di penuntutan. Sampai hari ini kami belum menerima tambahan jaksa yang diharapkan. Mestinya hari hari ini sudah dikirimkan, mudah-mudahan sebentar lagi. Kalau ada tambahan itu, pasti kerjaan penyidikan juga semakin banyak," ujar Agus. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Berharap Jaksa Agung Segera Penuhi Kebutuhan Jumlah Jaksa"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi