KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Shinzo Abe pada Jumat (2/11) menyetujui rancangan undang-undang yang memperluas kesempatan kerja bagi pekerja kasar atau biasa disebut pekerja migran kerah biru. Persetujuan ini hanya untuk sektor-sektor kerja yang sedang mengalami kekurangan sumber daya manusia. Beleid ini diprediksi akan menjadi kontroversi, terutama terkait perdebatan soal kebijakan imigrasi. Draf aturan itu membolehkan pekerja migran mendapatkan visa bekerja selama lima tahun, dengan syarat tidak membawa anggota keluarga selama bekerja di Jepang. Tapi muncul kekhawatiran, para pekerja itu nanti berpeluang menetap di Jepang dan pada akhirnya membawa anggota keluarga mereka. Di sisi lain, Jepang dihadapkan pada kenyataan banyaknya generasi tua dan populasi yang kian menyusut. Makanya parlemen sepertinya bakal merevisi kebijakan mengingat ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja yang terjadi sepuluh tahun terakhir.
Kekurangan pekerja, Jepang akan impor buruh kasar
KONTAN.CO.ID - TOKYO. Perdana Menteri Shinzo Abe pada Jumat (2/11) menyetujui rancangan undang-undang yang memperluas kesempatan kerja bagi pekerja kasar atau biasa disebut pekerja migran kerah biru. Persetujuan ini hanya untuk sektor-sektor kerja yang sedang mengalami kekurangan sumber daya manusia. Beleid ini diprediksi akan menjadi kontroversi, terutama terkait perdebatan soal kebijakan imigrasi. Draf aturan itu membolehkan pekerja migran mendapatkan visa bekerja selama lima tahun, dengan syarat tidak membawa anggota keluarga selama bekerja di Jepang. Tapi muncul kekhawatiran, para pekerja itu nanti berpeluang menetap di Jepang dan pada akhirnya membawa anggota keluarga mereka. Di sisi lain, Jepang dihadapkan pada kenyataan banyaknya generasi tua dan populasi yang kian menyusut. Makanya parlemen sepertinya bakal merevisi kebijakan mengingat ketatnya persaingan di pasar tenaga kerja yang terjadi sepuluh tahun terakhir.