JAKARTA. Serbuan produk impor yang bisa mengancam produk dalam negeri bakal sedikit semakin terbendung. Pasalnya, Departemen Perdagangan (Depdag) akan memperketat sistem pengamanan perdagangan dalam negeri. Caranya, mewajibkan importir yang terkena bea masuk tambahan produk tertentu (safeguard) untuk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) produk impor.Harmen Sembiring, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag bilang, dengan kewajiban SKA, kebijakan safeguard bisa lebih efektif. "Jadi semua barang yang dikenakan safeguard bisa terdeteksi asal barangnya," kata Harmen, Jumat (12/9).Apalagi, selama ini Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah menerapkan kebijakan SKA impor. Mereka ingin memastikan produk impor yang masuk benar-benar dari negara asalnya. Sebab, Amerika dan Eropa sudah memberikan fasilitas keringanan bea masuk khusus untuk ekspor dari negara berkembang atau Generalized Systems of Preference (GSP).
Kelak Asal Usul Produk Impor Harus Jelas
JAKARTA. Serbuan produk impor yang bisa mengancam produk dalam negeri bakal sedikit semakin terbendung. Pasalnya, Departemen Perdagangan (Depdag) akan memperketat sistem pengamanan perdagangan dalam negeri. Caranya, mewajibkan importir yang terkena bea masuk tambahan produk tertentu (safeguard) untuk memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) produk impor.Harmen Sembiring, Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag bilang, dengan kewajiban SKA, kebijakan safeguard bisa lebih efektif. "Jadi semua barang yang dikenakan safeguard bisa terdeteksi asal barangnya," kata Harmen, Jumat (12/9).Apalagi, selama ini Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah menerapkan kebijakan SKA impor. Mereka ingin memastikan produk impor yang masuk benar-benar dari negara asalnya. Sebab, Amerika dan Eropa sudah memberikan fasilitas keringanan bea masuk khusus untuk ekspor dari negara berkembang atau Generalized Systems of Preference (GSP).