JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah aturan tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang wajib menjadi PKP nantinya adalah pengusaha dengan jumlah peredaran omzet ataupun menerima omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN) disebutkan, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal itu, bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. Sedangkan pengusaha yang peredaran atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp 600 juta, dikategorikan pengusaha kecil yang tidak masuk dalam kategori PKP. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, rencana DJP untuk menaikkan batas PKP ini telah dibicarakan ke Menteri Keuangan. "Menkeu pun sudah sepakat," ujar Fuad, Rabu (6/11). Fuad menjelaskan, kelak pengusaha yang omzet per tahunnya berada di bawah Rp 4,8 miliar akan dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet, yang lazim dikenal sebagai pajak UKM.
Kelak, pengusaha beromzet Rp 4,8 miliar wajib PKP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengubah aturan tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang wajib menjadi PKP nantinya adalah pengusaha dengan jumlah peredaran omzet ataupun menerima omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2010 tentang batasan pengusaha kecil pajak pertambahan nilai (PPN) disebutkan, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal itu, bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600 juta. Sedangkan pengusaha yang peredaran atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp 600 juta, dikategorikan pengusaha kecil yang tidak masuk dalam kategori PKP. Pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, rencana DJP untuk menaikkan batas PKP ini telah dibicarakan ke Menteri Keuangan. "Menkeu pun sudah sepakat," ujar Fuad, Rabu (6/11). Fuad menjelaskan, kelak pengusaha yang omzet per tahunnya berada di bawah Rp 4,8 miliar akan dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 1% dari omzet, yang lazim dikenal sebagai pajak UKM.