KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kebocoran 270 juta data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penanda pentingnya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada draft itu diatur kelalaian pihak pengelola data yang menyebabkan kebocoran akan mendapatkan sanksi. Bukan hanya pihak yang sengaja membocorkan, kelemahan sistem pengamanan juga disebut sebagai kelalaian. "Jelas siapa yang lalai, bisa kesengajaan oknum atau sistem yang tidak mampu melindungi itu tetap dianggap sebagai lalai," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/5). Pihak yang tidak mampu melindungi data tersebut nantinya akan didenda. Berdasarkan draft, Abdul Kharis menyebut denda yang ditetapkan mencapai triliunan rupiah. "Kalau ada UU jelas mereka akan mendapatkan denda yang sangat tinggi, kalau di draft itu angkanya sampai triliunan," terang Abdul Kharis.
Kelalaian sebabkan data bocor, diancam RUU Perlindungan Data hingga triliunan rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kebocoran 270 juta data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penanda pentingnya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada draft itu diatur kelalaian pihak pengelola data yang menyebabkan kebocoran akan mendapatkan sanksi. Bukan hanya pihak yang sengaja membocorkan, kelemahan sistem pengamanan juga disebut sebagai kelalaian. "Jelas siapa yang lalai, bisa kesengajaan oknum atau sistem yang tidak mampu melindungi itu tetap dianggap sebagai lalai," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (23/5). Pihak yang tidak mampu melindungi data tersebut nantinya akan didenda. Berdasarkan draft, Abdul Kharis menyebut denda yang ditetapkan mencapai triliunan rupiah. "Kalau ada UU jelas mereka akan mendapatkan denda yang sangat tinggi, kalau di draft itu angkanya sampai triliunan," terang Abdul Kharis.