JAKARTA. Nasib televisi digital masih terkatung-katung akibat pembekuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sejak 22 September 2015. Semenjak keluar Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/2015, seluruh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi digital terpaksa tidak bisa meneruskan kegiatan operasi. Surat edaran tersebut muncul setelah Kominfo kalah dalam persidangan melawan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang tersebut, ATVJI menggugat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksi Melalui Sistem Terestrial. ATVJI menilai Permen tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Kalamullah Ramli, Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kominfo, ada lebih dari 100 TV digital yang izinnya dibekukan saat ini. "Mereka saat ini tidak bisa beroperasi dan sudah pasti rugi karena sudah berinvestasi tapi tidak bisa siaran," kata Kalamullah kepada KONTAN di komplek DPR, Kamis (28/1).
Kelangsungan TV Digital tunggu aturan penyiaran
JAKARTA. Nasib televisi digital masih terkatung-katung akibat pembekuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sejak 22 September 2015. Semenjak keluar Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/2015, seluruh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi digital terpaksa tidak bisa meneruskan kegiatan operasi. Surat edaran tersebut muncul setelah Kominfo kalah dalam persidangan melawan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang tersebut, ATVJI menggugat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksi Melalui Sistem Terestrial. ATVJI menilai Permen tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurut Kalamullah Ramli, Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika Kominfo, ada lebih dari 100 TV digital yang izinnya dibekukan saat ini. "Mereka saat ini tidak bisa beroperasi dan sudah pasti rugi karena sudah berinvestasi tapi tidak bisa siaran," kata Kalamullah kepada KONTAN di komplek DPR, Kamis (28/1).