KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Suspensi ini berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi kedua perdagangan efek tanggal 24 Agustus 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Dalam pengumuman bursa, Selasa (24/8), Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan menyebut, penghentian perdagangan ini berdasarkan pada surat KPAS No. 089/DIR.CA/LAP.OJK/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021. Surat ini perihal laporan informasi atau fakta material akibat pendemi Covid-19 tentang penonaktifan operasional sementara produksi. Suspensi ini juga mempertimbangkan adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha KPAS.
Kelangsungan usaha terganggu, BEI suspensi sementara saham Cottonindo Ariesta (KPAS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS). Suspensi ini berlaku di seluruh pasar terhitung sejak sesi kedua perdagangan efek tanggal 24 Agustus 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Dalam pengumuman bursa, Selasa (24/8), Vera Florida selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan menyebut, penghentian perdagangan ini berdasarkan pada surat KPAS No. 089/DIR.CA/LAP.OJK/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021. Surat ini perihal laporan informasi atau fakta material akibat pendemi Covid-19 tentang penonaktifan operasional sementara produksi. Suspensi ini juga mempertimbangkan adanya indikasi permasalahan pada kelangsungan usaha KPAS.