JAKARTA. Pemerintah menjamin akan menghormati kontrak kerjasama yang telah disepakati dengan pihak swasta dalam pengelolaan air minum. Kontrak kerjasama yang telah dilakukan dengan swasta akan tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerjasama. Andreas Suhono, Direktur Jenderal Cipta Karya mengatakan, kepastian atas kelanjutan kerjasama tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Sistem Engelolaan Air Minum yang dilaksanakan Selasa (3/11). Kepastian tersebut sekaligus diberikan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada swasta yang merasa khawatir kontrak kerjasama mereka dalam sistem penyediaan air minum akan diputus menyusul pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh MK beberapa waktu lalu. "Ini untuk beri kepastian hukum bagi mereka saja," kata Andreas Selasa (3/11).
Kelanjutan pengelolaan air swasta di jamin
JAKARTA. Pemerintah menjamin akan menghormati kontrak kerjasama yang telah disepakati dengan pihak swasta dalam pengelolaan air minum. Kontrak kerjasama yang telah dilakukan dengan swasta akan tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerjasama. Andreas Suhono, Direktur Jenderal Cipta Karya mengatakan, kepastian atas kelanjutan kerjasama tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Sistem Engelolaan Air Minum yang dilaksanakan Selasa (3/11). Kepastian tersebut sekaligus diberikan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada swasta yang merasa khawatir kontrak kerjasama mereka dalam sistem penyediaan air minum akan diputus menyusul pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh MK beberapa waktu lalu. "Ini untuk beri kepastian hukum bagi mereka saja," kata Andreas Selasa (3/11).