JAKARTA. Kelanjutan proyek Pelabuhan Kalibaru Utara, Jakarta akan diputuskan pekan depan oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Kemenhub), EE Mangindaan di Jakarta. "Kami sudah laporkan hasil analisanya," kata Mangindaan di Jakarta, Senin (2/1). Menhub bilang, keputusan dari Menko Perekonomian itu akan menjadi pijakan bagi Kemenhub untuk memenuhi target operasional pelabuhan Kalibaru Utara yang ditarget beroperasi tahun 2014. Saat ini, pembangunan pelabuhan Kalibaru Utara menjadi perhatian serius karena belum ada satupun investor yang berani mengajukan dokumen lelang. Investor yang lolos prakualifikasi pun meminta perpanjangan waktu proyek selama 4 sampai 6 bulan. Menhub bilang, ia sudah mengusulkan untuk menempuh jalan alternatif agar proyek pelabuhan Kalibaru Utara bisa jalan. Namun, sayangnya Mangindaan tidak menjelaskan rinci cara alternatif yang bisa ditempuh oleh pemerintah. Apakah cara itu berbentuk peraturan presiden (perpres) atau penugasan kepada BUMN.
Kelanjutan proyek pelabuhan Kalibaru tunggu putusan dari Hatta Rajasa
JAKARTA. Kelanjutan proyek Pelabuhan Kalibaru Utara, Jakarta akan diputuskan pekan depan oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Kemenhub), EE Mangindaan di Jakarta. "Kami sudah laporkan hasil analisanya," kata Mangindaan di Jakarta, Senin (2/1). Menhub bilang, keputusan dari Menko Perekonomian itu akan menjadi pijakan bagi Kemenhub untuk memenuhi target operasional pelabuhan Kalibaru Utara yang ditarget beroperasi tahun 2014. Saat ini, pembangunan pelabuhan Kalibaru Utara menjadi perhatian serius karena belum ada satupun investor yang berani mengajukan dokumen lelang. Investor yang lolos prakualifikasi pun meminta perpanjangan waktu proyek selama 4 sampai 6 bulan. Menhub bilang, ia sudah mengusulkan untuk menempuh jalan alternatif agar proyek pelabuhan Kalibaru Utara bisa jalan. Namun, sayangnya Mangindaan tidak menjelaskan rinci cara alternatif yang bisa ditempuh oleh pemerintah. Apakah cara itu berbentuk peraturan presiden (perpres) atau penugasan kepada BUMN.