JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) segera memberikan kepastian pembangunan smelter. Sejauh ini Newmont belum menjatuhkan pilihan untuk membangun smelter sendiri atau akan melanjutkan kerjasama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter. Pasalnya, masa berlaku Memorandum of Understanding (MoU) antara Newmont dengan Freeport untuk bekerjasama membangun smelter di Gresik, Jawa Timur bakal habis 30 September 2015. Padahal, MoU itu adalah dasar pemerintah mempertimbangkan Newmont tetap mendapat kesempatan perpanjangan ekspor konsentrat atau tidak enam bulan ke depan. Sebelumnya, Newmont pada Senin (31/8) lalu mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat enam bulan ke depan. Adapun izin ekspor Newmont akan habis pada 18 September 2015.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat mengatakan, Newmont mendapatkan izin ekspor enam bulan lalu karena mereka memiliki memorandum of understanding (MoU) dengan Freeport dalam membangun smelter. Namun, MoU itu akan berkahir 30 September 2015.. "Kami minta MoU-nya diperbaharui supaya kami punya dasar untuk memperpanjang ekspor konsentrat Newmont," katanya di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Rabu (2/9). Salah satu syarat mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat ialah kemajuan smelter minimal 60% dari perencanaan atau penyerapan anggaran untuk periode per 6 bulan. Dia mengungkapkan, Newmont memang tidak perlu membangun smelter sendiri, karena memang dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, membolehkan adanya kerjasama dalam membangun smelter. Namun, dalam permohonan perpanjangan izin ekspor yang diajukan Newmont pada Senin (31/9) belum disertakan mengenai kepastian kerjasama itu. "Kalau enggak ada kerjasama ya gimana? Itu salah satu persyaratan untuk hilirisasi," tekannya. Setidaknya, kata Hidayat, jika memang Newmont tidak mampu membangun smelter sendiri, seharusnya mencari partner yang memiliki progres yang bisa diterima oleh Kementerian ESDM. "Dicari dong mitra yang benar-benar mau membangun beneran," tandasnya. Saat diminta konfirmasinya soal kerjasama smelter, Juru Bicara Freeport Riza Pratama tak tahu. "Sebaiknya ditanyakan ke Newmont," ujarnya. Sementara Juru Bicara Newmont Rubi Purnomo belum merespon telepon dan pesan singkat KONTAN. Perlu bukti keseriusan Pengamat Pertambangan, Simon Felix Sembiring melihat, Newmont memang tidak menunjukkan keseriusannya dalam program hilirisasi mineral. "Kalau saya, sudah saya terminasi itu Newmont dan Freeport," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (2/9).
Setahu Simon, sejak keluarnya Undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Minerba, Newmont dan Freeport belum melakukan studi kelayakan dalam membangun smelter. Inilah yang membuat Simon ragu keseriusan kedua perusahaan itu dalam membangun smelter. "Hasil tambang milik negara sesuai dengan UU Minerba, harus dimurnikan dulu," tandasnya. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Syahrir AB membantah pernyataan Simon. Dia menyatakan, Newmont telah menunjukkan kesungguhan membangun smelter dan wajar jika mendapatkan relaksasi ekspor. "Newmont sudah memberi kepastian kerjasama melalui Freeport," tandasnya. Dia juga tak setuju jika semua penambang mineral diberikan kelonggaran ekspor. "Perusahaan yang baru mau bangun jangan dikasih kelonggaran ekspor," kata dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri