KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ancora Resources Indonesia Tbk (OKAS) terus menggeber pengembangan tambang emas melalui anak usahanya, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). Saat ini OKAS tengah mengurus berbagai perizinan untuk mendukung pelaksanaan proyek tambang emas tersebut. Direktur Utama OKAS Rolaw P. Samosir menjelaskan, pada Januari 2019 silam, ILBB telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang 2x10 tahun. Baca Juga: Tambang emas milik Ancora Indonesia (OKAS) akan beroperasi pada 2021
Kemudian, di bulan Mei 2019 lalu, ILBB mendapat rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang penggunaan kawasan hutan seluas kurang-lebih 4.226,45 hektare (ha). Lanjut di bulan Juli 2019, ILBB mengajukan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi seluas kurang lebih 272,04 ha kepada Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Saat ini, proses IPPKH sudah hampir selesai. “Kami menargetkan pekan terakhir akhir Desember ini sudah keluar IPPKH-nya,” kata Rolaw saat paparan publik, Rabu (18/12). Setelah IPPKH diperoleh, akan dilakukan proses penetapan area kerja (PAK) yang diharapkan kelar pada kuartal pertama tahun 2020. Selanjutnya, proses Joint Ore Reserves Committee (JORC) akan dilakukan. “JORC rencananya berlangsung dari kuartal satu sampai kuartal tiga tahun depan,” sebut dia. Adapun pembangunan infrastruktur tambang emas akan dimulai pada kuartal III 2020 dan ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. Jika tak ada halangan, pada saat itu pula operasi dan produksi dari ILBB akan dimulai.