KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah disarankan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada tahun 2025. Bahkan, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, akan lebih baik lagi bila pemerintah memangkas tarif PPN yang saat ini sebesar 11% menjadi hanya kisaran 8% hingga 9% saja. "Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN di range 8%-9% untuk untuk menstimulus konsumsi domestik," ujar Bhima dalam pertemuan dengan awak media secara virtual, Senin (5/8).
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan konsumsi domestik. Bhima menyampaikan, saat ini kondisi masyarakat kelas menengah sedang tertekan dan masyarakat kelas atas cenderung mengerem konsumsinya secara berlebih. "Kalaupun mereka (kelas atas) mengeluarkan uang, kelas atas ini cenderung untuk membuat investasi. Jadi menggesar dari tabungan ke produk-produk investasi," kata Bhima. Baca Juga: IMF dan Bank Dunia Rekomendasikan Kebijakan Pajak untuk Negara Berkembang