KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mengalami penurunan di awal tahun. Tercatat, penerimaan PPh OP dan PPh 21 hanya terkumpul Rp 13,1 triliun atau turun 20,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Kemenkeu berdalih, penurunan jenis pajak ini disebabkan oleh masalah administratif, yaitu masih disetorkan dalam bentuk deposit senilai Rp 6,1 triliun.
Jika setoran deposit tersebut dipindahbukukan, maka PPh OP dan PPh 21 menjadi tumbuh 16,5%. Kendati begitu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai penurunan penerimaan PPh OP dan PPh 21 tidak lepas dari melemahnya pendapatan kelompok pekerja, khususnya di sektor formal.
Baca Juga: Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk THR Menurut Bhima, turunnya setoran PPh 21 mencerminkan tekanan yang sedang dialami kelas menengah. Ia menyebut, pada 2025 jumlah kelas menengah berkurang sekitar 1 juta orang. Fenomena shrinking middle class tersebut berdampak langsung pada basis pajak orang pribadi. Ia menjelaskan, ketika pendapatan pekerja menurun atau bahkan turun kelas ke kelompok berpenghasilan lebih rendah, maka kewajiban pajaknya otomatis ikut menyusut. "Shrinking middle class mengakibatkan PPh 21-nya turun. Sebagian wajib pajak drop ke kelompok di bawahnya," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (25/2/2026). Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Bhima mendorong pemerintah memperbesar porsi industri manufaktur dalam struktur ekonomi nasional.
Baca Juga: Dunia Usaha Bersiap, Pemerintah Naikkan Target PPh Badan Jadi Rp 434 Triliun di 2026 Pasalnya, lebih dari 25% penerimaan pajak berasal dari sektor manufaktur, sehingga penguatan sektor ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. "Perbesar porsi industri manufaktur karena lebih dari 25% penerimaan pajak berasal dari manufaktur, dorong penciptaan lapangan kerja formal," tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatan jaring pengaman sosial. Dengan perlindungan sosial yang lebih kuat, daya beli dan disposable income pekerja dapat meningkat, sehingga berpotensi mendongkrak kembali konsumsi dan pada akhirnya memperluas basis pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News