Kelas Menengah Terhimpit Pajak, Ruang Belanja Makin Terbatas



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kelompok masyarakat kelas menengah menghadapi tekanan beban pajak dari berbagai sisi. 

Dua jenis pajak yang paling terasa dampaknya terhadap daya beli kelompok ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kedua pajak tersebut secara langsung mempengaruhi pendapatan yang dapat dibelanjakan oleh masyarakat kelas menengah.


PPh Pasal 21 dipotong langsung dari gaji pekerja sebelum penghasilan diterima. Kondisi ini membuat dampak pemotongan pajak langsung dirasakan oleh pekerja formal.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Kuartal III-2026 Diproyeksi Tumbuh 5,2%, Ini Tantangannya

Di sisi lain, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah lama tidak mengalami perubahan turut menjadi persoalan. Menurut Yusuf, kondisi tersebut membuat sebagian pekerja menghadapi kenaikan beban pajak secara riil seiring meningkatnya biaya hidup.

Sementara itu, PPN membebani masyarakat melalui berbagai transaksi konsumsi sehari-hari. Pajak ini melekat pada beragam barang dan jasa, mulai dari makanan olahan, pakaian, layanan digital, hingga kebutuhan rumah tangga.

"Karena kelompok menengah umumnya menghabiskan porsi cukup besar dari pendapatannya untuk konsumsi, beban PPN yang tersebar di banyak transaksi akhirnya menjadi cukup signifikan," ujar Yusuf kepada KONTAN, Rabu (4/11/2026).

Beban tersebut juga belum memperhitungkan pajak lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta berbagai iuran wajib yang harus dibayarkan rumah tangga.

Menurut Yusuf, kombinasi berbagai pungutan tersebut pada akhirnya mempersempit ruang belanja masyarakat kelas menengah.

Dia juga menyoroti perbedaan beban pajak efektif antara pekerja bergaji dan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Baca Juga: Di Tengah Kasus Penyadapan, SBY Prihatin: Kok Jadi Begini Negara Kita?

Dalam praktiknya, pekerja kelas menengah yang mengandalkan gaji dapat merasakan beban pajak lebih besar dibandingkan persepsi publik terhadap kelompok kaya.

Hal ini berkaitan dengan perbedaan sumber penghasilan. Pekerja bergaji umumnya membayar pajak secara langsung melalui mekanisme pemotongan di sumber sehingga memiliki ruang terbatas untuk melakukan perencanaan pajak.

Sebaliknya, kelompok masyarakat yang lebih kaya biasanya memiliki sumber penghasilan lebih beragam, seperti dividen, keuntungan investasi, maupun kepemilikan aset. Perlakuan perpajakan atas sumber penghasilan tersebut tidak selalu sama dengan penghasilan dari gaji.

Selain itu, kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mengalokasikan porsi pendapatan yang lebih kecil untuk konsumsi. Dengan demikian, dampak PPN terhadap keseluruhan penghasilan mereka relatif lebih rendah.

Meski demikian, Yusuf mengakui pemerintah telah menyediakan sejumlah insentif untuk menjaga daya beli masyarakat. Beberapa di antaranya berupa fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor tertentu serta insentif PPN atas pembelian rumah dan program konsumsi lainnya.

Kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban rumah tangga dalam jangka pendek. Namun, cakupan insentif yang terbatas dan sifatnya yang sementara membuat manfaatnya belum dirasakan seluruh kelompok kelas menengah.

Pekerja formal dengan penghasilan menengah yang tidak termasuk dalam sektor penerima fasilitas tetap harus menanggung tekanan biaya hidup dan pajak.

Oleh karena itu, Yusuf menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan kebijakan perpajakan secara lebih mendasar. Salah satunya melalui penyesuaian batas PTKP dan lapisan tarif PPh secara berkala agar sejalan dengan perkembangan inflasi dan biaya hidup.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat basis pajak atas penghasilan modal dan kepemilikan aset. Langkah tersebut diperlukan agar distribusi beban perpajakan lebih seimbang antara masyarakat yang memperoleh penghasilan dari gaji dan kelompok yang mendapatkan penghasilan dari kepemilikan modal.

Menurutnya, persoalan utama dalam sistem perpajakan bukan semata-mata mengenai tinggi atau rendahnya tarif pajak, melainkan bagaimana beban tersebut didistribusikan secara adil.

Sistem perpajakan akan lebih mudah diterima masyarakat apabila kontribusi pajak mencerminkan kemampuan membayar masing-masing kelompok. 

Dengan demikian, kelas menengah tidak merasa menjadi kelompok yang paling mudah dipungut pajak, tetapi justru paling sedikit memperoleh manfaat dari kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News