Kelas Menengah Terjepit, Ekonom Ini Mendorong PTKP Naik Jadi Rp 120 Juta Per Tahun



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tampaknya sudah waktunya mengkaji kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah rentan yang menghadapi tekanan biaya hidup yang semakin tinggi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, besaran PTKP yang saat ini masih Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. 

Ia mengusulkan agar PTKP dinaikkan menjadi sekitar Rp 120 juta hingga Rp 144 juta per tahun atau setara Rp1 0 juta hingga Rp 12 juta per bulan.


Baca Juga: 63.813 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air

Bhima menilai kenaikan PTKP dapat menjadi salah satu stimulus fiskal yang efektif di tengah meningkatnya biaya hidup masyarakat. Dengan batas penghasilan bebas pajak yang lebih tinggi, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk membelanjakan pendapatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi penghasilan tidak kena pajaknya bisa melindungi disposable income, dan ada sisi permintaan nantinya yang bisa meningkatkan. Karena uang yang harus dibayarkan untuk pajak jadinya dibayarkan untuk membelanjakan kebutuhan pokok, terutama di tengah kenaikan harga BBM," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2026).

Ia menyoroti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai sekitar 32% sebagai salah satu faktor yang menambah beban masyarakat. Selain itu, tingginya suku bunga juga meningkatkan beban cicilan rumah maupun kendaraan.

"Sudah saatnya salah satu bentuk stimulus adalah perubahan PTKP," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa wacana kenaikan PTKP masih dalam tahap kajian mendalam. 

Baca Juga: Subsidi Energi Terancam, Ekonom Soroti Dampak Migrasi Konsumen Pertamax

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah saat ini masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 yang menjadi dasar penetapan PTKP sejak 2016.

Menurut Bimo, pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak kenaikan PTKP terhadap penerimaan negara dan basis perpajakan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut akan bersifat progresif atau justru lebih banyak dinikmati kelompok berpenghasilan menengah atas.

"Karena ketika dinaikkan PTKP silakan dihitung kalau bisa menghitung, kita akan bisa melihat dampak ke menengah atas. Biasanya justru akan dinikmati pengurang pajaknya itu lebih besar oleh lapisan yang menengah atas," kata Bhima dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, PTKP terakhir kali dinaikkan pada 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Sejak saat itu, besaran PTKP belum mengalami perubahan meskipun inflasi dan biaya hidup masyarakat terus meningkat dalam hampir satu dekade terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News