KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah pola Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik itu milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif. Tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur. Dante menjelaskan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2). Dalam slide yang dia tampilkan, tiap kelas rawat inap BPJS Kesehatan terisikan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda. Sebagai contoh, kelas 3 dalam satu ruangan berisikan 6 tempat tidur.
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," kata Dante dikutip dari kanal Youtube Komisi IX DPR.
Baca Juga: Cek Layanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan "Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya. Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante. Sedangkan jenis ruang bagi pasien VIP atau VVIP tetap tidak akan berubah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. "Yang akan membuat pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40% untuk rumah sakit swasta. Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal," kata Dante. Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.
Baca Juga: Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimundurkan, Kapan Tepatnya? Kemudian, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah mengevaluasi standar di dalam ruangan KRIS tersebut. Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar tidurnya, serta pembagian ruangan yang maksimal hanya diisi 4 tempat tidur. "Ini adalah 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah kami evaluasi memenuhi kaidah-kaidah yang higienis dan lebih baik dari sebelumnya, di mana di dalamnya ada beberapa kriteria," ucap Dante. "Misalnya bahan bangunan tidak berporos, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan baik, kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, dan
nurse calls untuk memanggil perawat. Kemudian suhu ruangan dibuat optimal 20 sampai 26 derajat celsius, pembagian ruangan harus optimal kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur," sambung dia.
Kemenkes pun, lanjut Dante, telah melakukan uji coba kesiapan rumah sakit untuk menerapkan kelas rawat inap standar tersebut. Terdapat 10 rumah sakit yang menjadi uji coba layanan itu, yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis. "Dari hasil implementasi 10 rumah sakit KRIS yang kami evaluasi baik itu rumah sakit vertikal, provinsi, kabupaten, dan swasta, ternyata pengurangan tempat tidur ini tidak berdampak terhadap BOR
(bed occupancy rate) serta akses layanan," pungkas Dante. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Begini Polanya. Penulis: Ade Miranti Karunia Editor: Akhdi Martin Pratama Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati