KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan. Seiring dengan proses penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya bakal menyederbanakan sistem rujukan berjenjang. Harapannya, mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar. "Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025).
"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," jelas dia. Baca Juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Ada 6 Cara Mudah Meski demikian, Ali Ghufron menjelaskan, pemangkasan rujukan berjenjang tak berarti penghapusan. Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.