Kelas Rawat Inap Standar Akan Berlaku Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kebijakan kelas layanan BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Juli 2025. 

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum menetapkan iuran baru untuk kebijakan KRIS ini. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengakui saat ini pihaknya bersama dengan dengan kementerian/lembaga terkait masih melakukan evaluasi penetapan iuran BPJS. 


"Belum ada yang fixed, karena mau dievaluasi (besaran iuran), dan yang mengevaluasi bukan hanya BPJS," jelas Ali usai Raker Bersama Komisi IX, Kamis (6/6). 

Ali juga menegaskan selama belum ada perubahan iuran untuk KRIS, masyarakat tetap melakukan pembayaran iuran tarif BPJS seperti biasa yaitu membayar berdasarkan kelas yang diambil. 

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020, iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dipatok Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 35.000. 

Baca Juga: Kemenkes Sebut Penerapan KRIS Tidak Membuat Rumah Sakit Kekurangan Rawat Inap

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto mengatakan pemerintah tengah menunggu hasil evluasi aktuaria untuk iuran skema baru layanan BPJS Kesehatan ini. 

Selain itu, DJSN juga belum bisa memastikan apakah nantinya iuran dan tarif BPJS Kesehatan akan dirubah menjadi menggunakan skema tunggal tanpa kelas. 

"Kita akan tunggu hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah keuangan jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," terang Agus. 

Agus menjelaskan saat ini pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian dengan dinamika sosial yang ada sekarang untuk kebijakan tarif KRIS. Terlebih, jumlah kepesertaan BPJS juga terus berubah. 

Agus menjelaskan maksud dari penerapan standar kelas tidak selalu terkait dengan penyeragaman iuran. Yang terang, KRIS ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas mutu ruang rawat inap agar lebih seragam dan terstandar. 

"Sebenarnya untuk mendorong supaya ruang rawat inap standarnya berkualitas unutk mengurangi inveksi antar teman meningkatkan kenyamanan ke depannya gitu," terangnya. 

Baca Juga: Kemenkes: Sebanyak 2.316 Rumah Sakit Sudah Penuhi Persayaratan KRIS

Diketahui, amanat penerapan KRIS ini  tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

KRIS rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Dengan demikian, dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumsah sakit tidak lagi berlaku jenjang kelas 1,2 dan 3 karena mengacu pada KRIS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat