KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. Namun, hal tersebut dibantah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021). Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.
Kelas rawat inap tidak dihapus di 2022, ini penjelasan BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022. Namun, hal tersebut dibantah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021). Iqbal mengatakan, kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.