Kelayakan 168 bangunan di Jakarta diperiksa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku pembina jasa konstruksi nasional pada 27 Februari 2019 mengeluarkan surat yang menugaskan Komite Keselamatan Konstruksi (K2) untuk melakukan pengecekan bangunan gedung bertingkat di Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi para penghuni dan masyarakat melalui pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi beberapa peristiwa kegagalan bangunan dan kegagalan pengelolaan bangunan seperti runtuhnya selasar di Gedung Bursa Efek Indonesia, kebakaran Gedung Kementerian Perhubungan dan Mall Taman Anggrek akibat kebocoran gas.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang juga Ketua Komite K2 mengatakan bahwa Komite K2 telah membentuk Tim Pemeriksaan Gedung di Provinsi DKI Jakarta yang diketuai oleh Prof. Rizal Z. Tamin dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan anggota dari Kementerian PUPR, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Perguruan Tinggi dan Asosiasi.


“Gedung yang diperiksa meliputi apartemen dengan tinggi delapan lantai atau lebih, khususnya untuk apartemen kelas menengah ke bawah, gedung perkantoran dengan tinggi delapan lantai atau lebih, dan berumur lebih dari delapan tahun dan gedung pusat perbelanjaan yang berumur lebih dari 10 (sepuluh) tahun,” kata Syarif dalam siaran pers yang diterima Kontan pada Senin (1/4).

Pemeriksaan kelaikan pengelolaan bangunan gedung ditinjau dari tiga unsur kesiapan pengelolaan bangunan. Pertama, komitmen organisasi dalam pengelolaan gedung.

Kedua, pemeriksaan perizinan penggunaan gedung mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), keberadaan izin teknis, dan kelengkapan dokumen pendukung AMDAL, as-built drawing, IMB dan perubahannya, laporan kajian teknis persiapan SLF, serta audit gedung terhadap bencana.

Ketiga adalah kondisi aktual pengelolaan bangunan gedung yang meliputi aspek kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan, aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kemudahan, dan aspek kenyamanan. Masing-masing unsur memiliki bobot nilai.

“Sistem penilaiannya berada pada rentang 0-100 yang terbagi menjadi 5 kategori yakni tidak patuh, kurang patuh, cukup patuh, patuh dan sangat patuh," jelas Syarif.

Syarif mengatakan, sesuai dengan penugasan Menteri PUPR, tim diberi waktu selama 90 hari untuk memeriksa bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam kriteria. “Total ada sekitar 168 bangunan di DKI Jakarta yang akan diperiksa dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri PUPR. Kami juga terbuka jika ada usulan dari masyarakat untuk pemeriksaan gedung,” kata Syarif.

Ketua Tim Pemeriksaan Bangunan Gedung Rizal Z. Tamin mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga sampel bangunan yakni gedung mix-used Grand Indonesia, Blok M Plaza, dan Apartemen Rajawali. “Pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap Gedung Bina Marga dan Gedung Cipta Karya Kementerian PUPR dan dilanjutkan gedung perkantoran swasta dan apartemen untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah lainnya,” tutur Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati