JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan besaran kewajiban pembelian listrik yang ideal oleh PLN dari pembangkit milik pengembang swasta. Mekanisme ini disebut dengan take or pay. Selama ini, perjanjian pembelian listrik antara PLN dengan pemilik pembangkit listrik berbeda-beda menyesuaikan dengan jenisnya. Misalnya, untuk pembangkit yang masuk kategori base loader seperti PLTU, PLTA, PLTMH, PLTG, maka PLN berani membeli volume listrik 80%-85% dari kapasitas mereka. Sedangkan untuk pembangkit jenis pengisi saat jam sibuk atau peaker, kewajiban PLN membeli listriknya hanya 45% dari kapasitas. Pembangkit peaker bisa membangkitkan listrik dengan cepat, sehingga digunakan saat permintaan listrik sedang tinggi.
Kelayakan jual-beli listrik swasta dibahas lagi
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan besaran kewajiban pembelian listrik yang ideal oleh PLN dari pembangkit milik pengembang swasta. Mekanisme ini disebut dengan take or pay. Selama ini, perjanjian pembelian listrik antara PLN dengan pemilik pembangkit listrik berbeda-beda menyesuaikan dengan jenisnya. Misalnya, untuk pembangkit yang masuk kategori base loader seperti PLTU, PLTA, PLTMH, PLTG, maka PLN berani membeli volume listrik 80%-85% dari kapasitas mereka. Sedangkan untuk pembangkit jenis pengisi saat jam sibuk atau peaker, kewajiban PLN membeli listriknya hanya 45% dari kapasitas. Pembangkit peaker bisa membangkitkan listrik dengan cepat, sehingga digunakan saat permintaan listrik sedang tinggi.