KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan harus mengetahui aturan ini. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut sejak masa berlakunya habis (pajak lima tahunan) akan dihapuskan datanya secara otomatis. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi ilegal untuk digunakan di jalan karena tidak memiliki surat resmi boleh dioperasikan alias bodong. Kendaraan pun tidak bisa untuk dipulihkan lagi sebagai risiko kelalaiannya. Walau tujuannya baik yaitu meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat terkhusus para pemilik kendaraan, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang punya hal positif dan negatif.
Kelebihan dan Kekurangan Aturan Penghapusan Data STNK Jika Tunggak Pajak 2 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan harus mengetahui aturan ini. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut sejak masa berlakunya habis (pajak lima tahunan) akan dihapuskan datanya secara otomatis. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi ilegal untuk digunakan di jalan karena tidak memiliki surat resmi boleh dioperasikan alias bodong. Kendaraan pun tidak bisa untuk dipulihkan lagi sebagai risiko kelalaiannya. Walau tujuannya baik yaitu meningkatkan kesadaran pajak bagi masyarakat terkhusus para pemilik kendaraan, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang punya hal positif dan negatif.