KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law turut mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sayangnya, ada isu krusial yang tak dibahas dalam omnibus law klaster tersebut, yakni terkait dengan kelembagaan di sektor hulu migas. Semula, draft omnibus law menghapus keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Namun belakangan, BUMN Khusus di hulu migas itu pun tidak tercantum dalam omnibus law. Padahal, kepastian mengenai kelembagaan di hulu migas itu dinilai penting dan sangat mendesak.
Kelembagaan hulu migas jadi sorotan, Komisi VII DPR: Akan dibahas di revisi UU Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja alias Omnibus Law turut mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sayangnya, ada isu krusial yang tak dibahas dalam omnibus law klaster tersebut, yakni terkait dengan kelembagaan di sektor hulu migas. Semula, draft omnibus law menghapus keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Namun belakangan, BUMN Khusus di hulu migas itu pun tidak tercantum dalam omnibus law. Padahal, kepastian mengenai kelembagaan di hulu migas itu dinilai penting dan sangat mendesak.