JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait kebijakan anggaran pemerintah. Calon beleid ini turunan pelaksanaan UU nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran pemerintah sekaligus perlindungan untuk pemegang kuasa anggaran. Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB mengakui, belanja pemerintah sampai saat ini rendah, dengan salah satu sebab banyaknya pemegang kuasa anggaran yang khawatir tersangkut kasus hukum. Agar, "Pejabat daerah jangan takut ambil kebijakan, saat ini negara butuh goverment expenditure yang cepat agar tingkat pertumbuhan cepat, pengadaan barang dan jasa harus cepat tapi hati-hati ikuti kaidah," kata dia, pekan lalu. Menurutnya, untuk mendorong belanja pemerintah tersebut pihaknya merumuskan rancangan PP agar para pejabat tidak terbebani dalam pengambilan keputusan khususnya menyoal anggaran negara. Dalam calon beleid ini, kekeliruan pejabat dalam belanja anggaran tidak bisa masuk dalam proses pidana, namun masuk dalam pelanggaran administrasi.
Keliru belanja anggaran tidak akan masuk pidana
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait kebijakan anggaran pemerintah. Calon beleid ini turunan pelaksanaan UU nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan anggaran pemerintah sekaligus perlindungan untuk pemegang kuasa anggaran. Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB mengakui, belanja pemerintah sampai saat ini rendah, dengan salah satu sebab banyaknya pemegang kuasa anggaran yang khawatir tersangkut kasus hukum. Agar, "Pejabat daerah jangan takut ambil kebijakan, saat ini negara butuh goverment expenditure yang cepat agar tingkat pertumbuhan cepat, pengadaan barang dan jasa harus cepat tapi hati-hati ikuti kaidah," kata dia, pekan lalu. Menurutnya, untuk mendorong belanja pemerintah tersebut pihaknya merumuskan rancangan PP agar para pejabat tidak terbebani dalam pengambilan keputusan khususnya menyoal anggaran negara. Dalam calon beleid ini, kekeliruan pejabat dalam belanja anggaran tidak bisa masuk dalam proses pidana, namun masuk dalam pelanggaran administrasi.