Kelola Aset, Kemhub mendirikan 50 BLU



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan meningkatkan kualitas pengelolaan bandar udara, terminal, pelabuhan dan sekolah yang ada di bawah pengelolaan kementerian. Untuk itu, Kemhub akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengelola infrastruktur milik kementerian guna menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kemhub.

Inspektur Jenderal Kemhub Cris Kuntadi mengatakan, Kemhub akan membentuk 50 BLU untuk mengelola bandar udara, pelabuhan, terminal dan sekolah sektor transportasi. Ia berharap, pembentukan BLU ini bisa memperbaiki pengelolaan infrastruktur di Kemhub sehingga bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Cris menambahkan, pembentukan BLU ini juga bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan dari sarana dan prasarana bandar udara, pelabuhan dan terminal yang dikelola oleh Kemhub. "Dengan pembentukan BLU itu diharapkan tidak ada lagi kasus seperti di Bandara Juanda, di mana ada iklan yang berada di tanah milik Kemhub, tapi uangnya masuk ke Angkasa Pura," katanya Senin malam (4/5).


Kepala Pusat Komunikasi Kemhub JA Barata menambahkan, pembentukan 50 BLU ini akan dilakukan bertahap. "Ada yang 1 Juli nanti seperti BLU sekolah, ada juga yang di waktu lain, tidak sama dimulainya," ujarnya.

Dengan perbaikan pengelolaan berbagai sarana ini, kata Cris, Kemhub berharap bisa meningkatkan PNBP sektor perhubungan. Catatan saja, tahun ini pemerintah menargetkan PNBP dari Kemhub sebesar Rp 3,5 triliun. Nah, dengan pembentukan BLU dan perbaikan pengelolaan sarana dan prasarana ini, Kemhub berharap PNBP sektor perhubungan bisa meningkat menjadi Rp 10 triliun di tahun ini dan akan meningkat menjadi Rp 50 triliun dalam waktu lima tahun ke depan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Dalam beleid ini, jenis PNBP yang berlaku di Kemhub yakni penerimaan dari jasa transportasi darat, jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transporrtasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana, dan denda administratif.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bilang potensi tambahan PNBP Kemhub antara lain berasal dari penggunaan fasilitas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dari penggunaan jalur kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia