Kelola Dana Haji Secara Akuntabel, BPKH Raih WTP dari BPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut. 

Ini merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku. 

Baca Juga: Komitmen untuk Layanan Haji yang Lebih Baik, BPKH Gandeng 30 Bank Syariah


Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini. Ia mengungkapkan bahwa raihan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga,” ujar Fadlul dalam konferensi pers, Selasa (23/7).

Ia juga menambahkan bahwa opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depannya. 

Baca Juga: BPKH Limited Kelola Resto Khas Indonesia di Zamzam Tower

BPKH terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanannya agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi para calon jemaah haji Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. 

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp 166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun. 

Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp 10,13 triliun dengan capaian 7,90%. 

Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.

Kemudian, dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib.

Baca Juga: BPKH Salurkan 1.554 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. 

Rasio Solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56%.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. 

Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. 

Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09x BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,09x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.

BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus.

Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. 

"BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji", pungkas Amri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto