KONTAN.CO.ID - Dana segar yang berasal dari pihak eksternal merupakan salah satu solusi bagi perusahaan atau korporasi untuk melakukan ekspansi atau membangun usaha baru. Upaya untuk menghimpun dana tersebut antara lain melalui investasi. Umumnya, perusahaan melakukan investasi menggunakan simpanan dana yang tidak terpakai atau tidak segera dibutuhkan untuk operasional sehari-hari. Dana ini ditempatkan dalam produk investasi yang berpotensi memberikan keuntungan, misalnya saja obligasi negara atau korporasi, atau membeli saham kepemilikan perusahaan lain. Portofolio efek yang dimiliki sebuah perusahaan dapat meliputi ekuitas (saham,
warrant, dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), reksa dana, obligasi, Pengelolaan Dana Nasabah Individu (PDNI), hingga produk investasi lainnya seperti Efek Beragunan Aset – EBA dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
kop
Baca Juga: Smart Account Layanan Perbankan Digital Tingkatkan Inklusi Keuangan Dalam mengelola portofolio investasinya, perusahaan perlu menerapkan prinsip kehati-hatian. Investasi yang tidak dikelola dengan baik justru dapat menimbulkan masalah likuiditas dan solvabilitas bagi perusahaan. Maka, sebaiknya perusahaan melakukan kajian yang matang sebelum berinvestasi pada instrumen tertentu. Prinsip kehati-hatian ini juga harus menjadi dasar bagi perusahaan dalam memilih bank kustodian. Bank kustodian berperan menyimpan portofolio efek dan berbagai surat berharga milik perusahaan sebagai investor. Selain itu, bank kustodian memiliki fungsi mengawasi manajer investasi. Bank kustodian dapat memberikan peringatan kepada manajer investasi jika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan aset. Karena itu, perusahaan sebaiknya memilih bank kustodian yang bereputasi baik dan sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudahan serta kenyamanan layanan yang diberikan bank kustodian pun selayaknya menjadi pertimbangan perusahaan. Terlebih dengan kondisi pasar yang berfluktuasi, perusahaan harus bisa memantau dan mengontrol portofolio investasinya secara
real time. Bank Mandiri melalui Digital Super Platform Kopra by Mandiri menghadirkan inovasi layanan kustodi, yaitu Mandiri Online Custody. Layanan perbankan digital ini
memanjakan nasabah Bank Mandiri Kustodi dengan fitur seperti Inquiry (pengecekan) Portofolio yang membantu nasabah mengetahui posisi portofolio mereka secara
real time. Selain itu, nasabah dapat mengetahui status
settlement transaksi yang dilakukan, juga secara
real time dengan fitur Inquiry Status Settlement Transaksi.
Selanjutnya, pengguna Mandiri Online Custody akan memperoleh informasi mengenai aksi korporasi yang akan terjadi, baik untuk
mandatory event maupun
voluntary event atas portofolio yang dimiliki dengan fitur Informasi Corporate Actions Event. Layanan ini juga dilengkapi dengan fitur News Flash yang memberikan informasi terbaru mengenai layanan Bank Mandiri Kustodi maupun produk dan layanan Bank Mandiri secara keseluruhan. Melalui Online Custody
, nasabah Bank Mandiri Kustodi juga dapat mengirimkan instruksi secara langsung dengan metode manual input maupun
upload menggunakan fitur Pengiriman Instruksi Settlement. Adapun sebagai bank kustodian, Bank Mandiri Kustodi memiliki layanan mengadministrasi
plain vanilla investment product seperti saham, obligasi, deposito, Pengelolaan Dana Nasabah Individu (PDNI) dan reksa dana. Selain itu, Bank Mandiri Kustodi juga aktif terlibat dalam mengadministrasi
niche product seperti Exchange Trade Fund, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK–EBA) dan EBA-SP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini