KONTAN.CO.ID - Gagal membayar utang pinjol bisa menyebabkan Anda masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Menabung di tabungan bebas biaya dan berjangka secara disiplin dapat menghindarkan Anda dari risiko tersebut. OJK telah memperingatkan masyarakat untuk menakar kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman online (pinjol). Sebab, saat ini OJK tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang ditargetkan selesai pada 2024. Nantinya, Pusdafil akan disambungkan dengan SLIK OJK. Oleh karena itu, jika gagal membayar utang pinjol, Anda berpotensi masuk dalam daftar hitam SLIK. Hal ini tentu sangat merugikan karena lembaga keuangan umumnya mengecek rekam jejak calon debitur melalui SLIK. Bahkan, beberapa perusahaan atau pemberi kerja juga menggunakan SLIK untuk menyeleksi calon karyawan.
Setoran/Bulan | Nilai Emas/Logam Mulia | Periode |
Rp1.600.000 | 1 Gram | 2 tahun |
Rp3.100.000 | 2 Gram | 2 tahun |
Rp4.600.000 | 3 Gram | 2 tahun |
Rp7.500.000 | 5 Gram | 2 tahun |
Hadiah logam mulia akan diberikan pada nasabah setelah setoran dua bulan berturut-turut atau senilai dengan setoran dua kali. Logam mulia ini langsung diberikan kepada nasabah tanpa diundi lagi. Dengan buka Tabungan Rencana di J Trust Bank, Anda bisa mendapatkan logam mulia secara mudah. Keuntungannya jadi berlipat ganda, selain target Anda menabung untuk tujuan masa depan tercapai, Anda juga membawa pulang emas Antam klasik. Penting dicatat, promo Tabungan Rencana Berhadiah Logam Mulia dari J Trust Bank ini hanya berlangsung selama periode 1 Juli 2023 – 31 Januari 2024. Setelah buka tabungan bebas biaya di J Trust Bank, Anda dapat memperoleh reward membawa pulang logam mulia hanya dengan menabung mulai Rp1 juta-an di Tabungan Rencana J Trust. Bersama Tabungan Rencana dan tabungan bebas biaya Tabungan Tora, Anda dapat mewujudkan berbagai rencana di masa depan sekaligus meraih hadiah menguntungkan. Segera ambil kesempatan emas ini, kunjungi kantor cabang J Trust Bank terdekat, mengakses www.jtrustbank.co.id, atau hubungi J Trust Call 1500 615. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Ridwal Prima Gozal