Kelola Keuangan Efektif Dengan Tabungan Bebas Biaya dan Berjangka Berhadiah Emas



KONTAN.CO.ID - Gagal membayar utang pinjol bisa menyebabkan Anda masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Menabung di tabungan bebas biaya dan berjangka secara disiplin dapat menghindarkan Anda dari risiko tersebut.

OJK telah memperingatkan masyarakat untuk menakar kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman online (pinjol). Sebab, saat ini OJK tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang ditargetkan selesai pada 2024. Nantinya, Pusdafil akan disambungkan dengan SLIK OJK.

Oleh karena itu, jika gagal membayar utang pinjol, Anda berpotensi masuk dalam daftar hitam SLIK. Hal ini tentu sangat merugikan karena lembaga keuangan umumnya mengecek rekam jejak calon debitur melalui SLIK. Bahkan, beberapa perusahaan atau pemberi kerja juga menggunakan SLIK untuk menyeleksi calon karyawan.


Anda dapat menjauhi risiko tersebut dengan mengelola keuangan pribadi. Tetapkan anggaran untuk pengeluaran rutin, tagihan, dan pos tabungan serta investasi.

Disiplinkan diri untuk menaati anggaran yang sudah dibuat. Rasio utang maksimum 30% dari pendapatan bulanan dan mulailah menabung dengan alokasi minimum 10% dari pendapatan.

Gunakan tabungan bebas biaya yang membebaskan biaya admin bulanan sebagai pos khusus tabungan agar simpanan Anda berkembang optimal. Jika masih takut tergoda membobol tabungan untuk belanja impulsif, simpan tabungan di tabungan berjangka.

Tabungan berjangka mensyaratkan nasabah menabung sejumlah nominal setiap bulan selama periode tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo, akan dikenakan biaya penalti. Aturan ini bisa membantu Anda lebih berdisiplin menabung dan mencapai tujuan keuangan tanpa harus terjerat utang.

Buka tabungan berhadiah emas

Jika berencana buka tabungan berjangka, Anda bisa mengikuti program Tabungan Rencana Berhadiah Logam Mulia dari J Trust Bank. Program ini memberikan reward berupa logam mulia kepada nasabah setelah buka tabungan bebas biaya seperti Tabungan Tora dan Tabungan Rencana.

Tabungan Rencana merupakan produk tabungan berjangka dari J Trust Bank. Untuk bisa buka Tabungan Rencana, pertama-tama nasabah harus memiliki rekening induk di J Trust Bank terlebih dahulu. Tersedia berbagai jenis tabungan mulai dari Tabungan Tora yang merupakan tabungan bebas biaya, Tabungan J Trust dengan setoran awal yang terjangkau, hingga Tabungan J Trust One yang memberikan bunga kompetitif hingga 3,58% per tahun.

Hadiah logam mulia akan diberikan kepada nasabah Tabungan Rencana yang menabung secara tetap per bulan minimum Rp1.600.000 dan maksimum Rp7.500.000 selama dua tahun. Adapun suku bunga Tabungan Rencana saat ini sebesar 0,25% per tahun. Ilustrasi hadiah logam mulia Tabungan Rencana J Trust Bank dapat dilihat pada tabel berikut.

Setoran/Bulan

Nilai Emas/Logam Mulia

Periode

Rp1.600.000

1 Gram

2 tahun

Rp3.100.000

2 Gram

2 tahun

Rp4.600.000

3 Gram

2 tahun

Rp7.500.000

5 Gram

2 tahun

Hadiah logam mulia akan diberikan pada nasabah setelah setoran dua bulan berturut-turut atau senilai dengan setoran dua kali. Logam mulia ini langsung diberikan kepada nasabah tanpa diundi lagi.

Dengan buka Tabungan Rencana di J Trust Bank, Anda bisa mendapatkan logam mulia secara mudah. Keuntungannya jadi berlipat ganda, selain target Anda menabung untuk tujuan masa depan tercapai, Anda juga membawa pulang emas Antam klasik.

Penting dicatat, promo Tabungan Rencana Berhadiah Logam Mulia dari J Trust Bank ini hanya berlangsung selama periode 1 Juli 2023 – 31 Januari 2024. Setelah buka tabungan bebas biaya di J Trust Bank, Anda dapat memperoleh reward membawa pulang logam mulia hanya dengan menabung mulai Rp1 juta-an di Tabungan Rencana J Trust.

Bersama Tabungan Rencana dan tabungan bebas biaya Tabungan Tora, Anda dapat mewujudkan berbagai rencana di masa depan sekaligus meraih hadiah menguntungkan. Segera ambil kesempatan emas ini, kunjungi kantor cabang J Trust Bank terdekat, mengakses www.jtrustbank.co.id, atau hubungi J Trust Call 1500 615.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal