Kelola pulau, investor asing wajib divestasi saham



JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pengalihan saham dan luasan lahan terkait dengan investasi asing yang berada di pulau-pulau kecil. Targetnya, Perpres ini dapat diteken tahun ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan, semangat dari dibuatnya peraturan ini adalah agar para investor terutama Penanaman Modal Asing (PMA) mendapat keuntungan yang layak dan tidak berlebihan. Beberapa poin dari Perpres tersebut diantaranya adalah mengatur terkait dengan batasan waktu yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan divestasi saham. Selain itu, luasan lahan yang digunakan oleh perusahaan dalam pemanfaatan pulau juga akan diatur. Dalam pembahasan Perpres ini, dilibatkan beberapa pihak dari Kementerian teknis terkait seperti KKP, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), serta Kementerian Pariwisata. "Meski demikian, divestasi saham ini jangan sampai menjadi disinsentif bagi investor," kata Sudirman, Rabu (25/4). Rido Miduk Sugandi Batubara, Direktur Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil KKP menambahkan, meski masih belum final namun pihaknya mengusulkan agar setelah 30 tahun divestasi saham dari perusahaan asing yang berinvestasi di pulau-pulau di Indonesia sudah mencapai 50%. Rido bilang, batas waktu yang diusulkan tersebut dinilai sudah cukup bagi sebuah perusahaan untuk mencapai break even point atau balik modal. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menghindari maraknya investasi asing dari para nominee atau pemegang saham pinjam nama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan