Perusahaan lokal keberatan asing kelola sampah



JAKARTA. Peliknya masalah pengelolaan sampah membuat pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk terjun ke bisnis ini. Berdasarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dibuat pemerintah, pengelolaan sampah yang tidak berbahaya kini terbuka bagi asing dengan porsi kepemilikan saham maksimal 95%. Saptasri Ediningtyas, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta menuturkan untuk pengelolaan sampah pihaknya masih mengikuti Perpres No 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. "Selama ini masih sesuai prosedur, mengikuti Perpres, investor asing harus bekerjasma dengan perusahaan dalam negeri," kata Tyas kepada Kontan, Rabu (7/5).

Menurutnya, saat ini belum ada investor asing yang mengelola sampah di DKI Jakarta. Menurutnya memang ada beberapa investor yang tertarik dan sudah melakukan presentasi untuk menawarkan kerjasama. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Sementara itu, Douglas Manurung, Direktur PT Godangtua Jaya mengatakan pengelolaan sampah bersifat multi dimensi. Tidak hanya masalah finansial, tetapi juga teknologi pengelolaan.

"Keterlibatan asing boleh saja, tapi jangan sampai mereka yang memegang kendali," kata Douglas, Rabu (7/5). Jadi pengendalian pengelolaan tetap ada di tangan perusahaan dalam negeri. Alasannya, pengelolaan sampah memiliki keterkaitan dengan lingkungan sosial dan masyarakat.


"Perusahaan asing kan tidak mengerti soal aspek sosial dan kerjasama daerah, bisa berbahaya. Sekarang mungkin tidak ada dampaknya, tapi harus dilihat beberapa tahun ke depan," ujar Douglas.

Douglas menambahkan, jangan sampai masalah sampah ini berakhir seperti pertambangan yang setelah dikuasai asing lalu ditinggalkan begitu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan