Dalam mengelola sumber daya alam (SDA), pemerintah harus menjalankan amanat UU. Pertama, SDA mesti dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuram rakyat, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Itu amanat Konstitusi. Penguasaan oleh negara ini pun sudah jelas dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. Agar SDA dapat dikuasai oleh negara, maka pemerintah harus membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi penyelenggaraannya. Dalam skema itu, keterlibatan BUMN harus diprioritaskan dalam mengelola SDA. BUMN menjadi ujung tombak pengelolaan SDA karena BUMN merupakan perusahaan negara yang menjalankan bisnis untuk kemakmuran rakyat.
Kelola SDA demi anak cucu
Dalam mengelola sumber daya alam (SDA), pemerintah harus menjalankan amanat UU. Pertama, SDA mesti dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuram rakyat, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Itu amanat Konstitusi. Penguasaan oleh negara ini pun sudah jelas dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi. Agar SDA dapat dikuasai oleh negara, maka pemerintah harus membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi penyelenggaraannya. Dalam skema itu, keterlibatan BUMN harus diprioritaskan dalam mengelola SDA. BUMN menjadi ujung tombak pengelolaan SDA karena BUMN merupakan perusahaan negara yang menjalankan bisnis untuk kemakmuran rakyat.