JAKARTA. Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) akan semakin tertata. Pasalnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2017 tentang Dewan SDA akan dibentuk lembaga khusus yang menangani persoalan permasalahan air dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Anita Firmanti mengatakan, adanya Dewan SDA diharapkan semakin mengoptimalkan sumber-sumber air yang ada dan tentunya tidak tumpang tindih antar pemangku kepentingan. Seperti diketahui, penggelolaan air di Indonesia terlalu banyak yang menangganinya. Seperti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian PU-Pera serta Kementerian ESDM.
Kelola sumber air, pemerintah bentuk Dewan SDA
JAKARTA. Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) akan semakin tertata. Pasalnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2017 tentang Dewan SDA akan dibentuk lembaga khusus yang menangani persoalan permasalahan air dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Anita Firmanti mengatakan, adanya Dewan SDA diharapkan semakin mengoptimalkan sumber-sumber air yang ada dan tentunya tidak tumpang tindih antar pemangku kepentingan. Seperti diketahui, penggelolaan air di Indonesia terlalu banyak yang menangganinya. Seperti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian PU-Pera serta Kementerian ESDM.