JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5). “Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono dalam rilis yang diterima KONTAN. Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik. “Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” kata Diding.
Kelolaan aset bermasalah, BTN gandeng Jamkrindo
JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menandatangani nota kesepahaman dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera. Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BTN Maryono dan Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5). “Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono dalam rilis yang diterima KONTAN. Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik. “Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” kata Diding.