JAKARTA. Harapan adanya dampak positif dari kebijakan tax amnesty juga dibidik pengelola dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK. Bila berjalan lancar, kebijakan tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan dana kelolaan di atas ekspektasi awal. Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman menyebut, gelontoran dana repatriasi bisa diserap oleh pengelola DPLK. Untuk kemudian diinvestasikan di berbagai instrumen seperti pasar modal. Dengan adanya kebijakan ini, PDPLK optimistis dana yang bisa dikelola sampai akhir tahun nanti bisa menembus angka Rp 65 triliun. Jumlah tersebut naik 37,4% dari realisasi di akhir 2015 yang sebesar Rp 47,3 triliun.
Kelolaan DPLK ditarget tembus Rp 65 triliun
JAKARTA. Harapan adanya dampak positif dari kebijakan tax amnesty juga dibidik pengelola dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK. Bila berjalan lancar, kebijakan tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan dana kelolaan di atas ekspektasi awal. Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman menyebut, gelontoran dana repatriasi bisa diserap oleh pengelola DPLK. Untuk kemudian diinvestasikan di berbagai instrumen seperti pasar modal. Dengan adanya kebijakan ini, PDPLK optimistis dana yang bisa dikelola sampai akhir tahun nanti bisa menembus angka Rp 65 triliun. Jumlah tersebut naik 37,4% dari realisasi di akhir 2015 yang sebesar Rp 47,3 triliun.