Kelolaan Tabungan Haji Bank Mega Syariah Meningkat 12,47% di Semester I-2024



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Mega Syariah mencatatkan kelolaan tabungan haji  meningkat 12,47% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 266 miliar sampai Semester I-2024.

Pencapaian ini menunjukkan bentuk kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap produk tabungan haji yang ditawarkan Bank Mega Syariah.

Dila Karnela Peter, Sales & Distribution Division Head Bank Mega Syariah mengatakan, peningkatan ini tidak lepas dari upaya bank dalam menyediakan layanan yang komprehensif dan mudah diakses. 


"Pertumbuhan yang positif ini berkat tingginya kepercayaan nasabah dalam menggunakan produk tabungan haji kami. Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya: Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), penyelenggara perjalanan ibadah umrah, majelis taklim, instansi pemerintah dan swasta dan komunitas lainnya untuk meningkatkan tabungan haji,” kata Dila dalam keterangan resminya, Minggu (28/7).

Lebih lanjut, Dila menjelaskan, tabungan haji Bank Mega Syariah memiliki beberapa keunggulan. Diantaranya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah, setoran awal ringan, setoran selanjutnya yang fleksibel dan terhubung secara online melalui SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Baca Juga: Bank Syariah Menilai Potensi Pasar Pembiayaan KPR di Aceh Masih Sangat Besar

Selain itu, tabungan haji Bank Mega Syariah juga tersedia bagi nasabah perorangan untuk semua usia (dewasa dan anak). 

Bank Mega Syariah juga telah memperluas akses bagi masyarakat untuk membuka tabungan haji melalui kanal digital. Masyarakat dapat dengan mudah membuka rekening tabungan haji melalui aplikasi mobile banking M-Syariah dengan minimal setoran awal hanya Rp 100.000.

“Bank Mega Syariah berkomitmen untuk menyediakan produk dan layanan keuangan yang kompeten dan sesuai dengan prinsip syariah. Dengan inovasi produk dan layanan digital, kami juga terus berupaya memberikan solusi keuangan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ujar Dila.

Berkat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik serta turut berkontribusi dalam mendorong ekosistem haji di Indonesia, Bank Mega Syariah kembali dipercaya sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang bertanggung jawab untuk menerima setoran BPIH dari calon Jemaah Haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan Keuangan Haji untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Penunjukan tersebut disahkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dengan Marjana selaku Direktur Risk & Compliance Bank Mega Syariah bersama bank syariah lain pada Senin 22 Juli 2024.

“Kerjasama ini mencerminkan kepercayaan BPKH terhadap kinerja dan integritas Bank Mega Syariah sebagai penerima setoran biaya penyelenggaraan haji. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem haji di Indonesia melalui layanan terbaik kepada para calon jamaah haji,” kata Dila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat