KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank besar menyatakan siap bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Namun, kelompok bank kecil dan menengah masih membutuhkan modal dan pencadangan. Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76 triliun. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menjelaskan kesiapan bank besar tak terlepas dari pemupukan pencadangan yang cukup besar sejak 2020. Selain itu kondisi restrukturisasi pada sebagian bank besar berjalan cukup baik.
Kelompok Bank Besar Siap Bila OJK Lakukan Normalisasi Restrukturisasi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank besar menyatakan siap bila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan normalisasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Namun, kelompok bank kecil dan menengah masih membutuhkan modal dan pencadangan. Hingga Desember 2021, OJK mencatat outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp 663,49 triliun dengan jumlah debitur 4,04 juta. Itu terdiri dari Rp 256,7 triliun dari UMKM dengan 3,11 juta debitur dan non UMKM Rp UMKM 406,76 triliun. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menjelaskan kesiapan bank besar tak terlepas dari pemupukan pencadangan yang cukup besar sejak 2020. Selain itu kondisi restrukturisasi pada sebagian bank besar berjalan cukup baik.