Kelompok Gagal Bayar di Fintech Lending Marak, AFPI Siapkan Langkah Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya fenomena kelompok gagal bayar menjadi tantangan serius yang dihadapi industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia.

Kelompok gagal bayar merujuk pada komunitas di media sosial yang beranggotakan borrower fintech lending yang secara sengaja tidak melunasi kewajibannya, bahkan kerap mengajak peminjam lain untuk melakukan hal serupa.

Fenomena ini dinilai dapat mengganggu keberlangsungan ekosistem pendanaan digital, mengingat model bisnis fintech lending sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran dari para peminjam.


Untuk mengatasi persoalan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan dua pendekatan sekaligus.

Baca Juga: OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa langkah pertama yang dapat ditempuh adalah melalui jalur hukum apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam aksi gagal bayar yang terorganisir tersebut.

Dalam hal ini, platform fintech lending maupun asosiasi dapat mengambil tindakan hukum.

Sementara itu, pendekatan kedua yang disiapkan AFPI adalah melalui jalur komunikasi dan kolaboratif. Asosiasi bersama para anggotanya berupaya membangun komunikasi yang lebih persuasif untuk mengubah pola pikir para peminjam terkait praktik gagal bayar.

"Kami ingin mengembangkan komunikasi yang lebih kolaboratif. Dalam hal itu, kami mencoba ingin melakukan pendekatan dengan komunikasi, supaya mindset mereka tentang gagal bayar itu geser," katanya saat ditemui usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2026).

Menurut Kuseryansyah, mengajak atau menyerukan orang lain untuk melakukan gagal bayar sama saja dengan mengajarkan tindakan yang tidak baik. Karena itu, AFPI berkomitmen untuk terus menyampaikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif dari praktik tersebut.

"Kami berharap lewat cara komunikasi, gagal bayar makin menurun ke depannya," tuturnya.

Baca Juga: OJK: Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp12,5 Miliar per Desember 2025

Lebih lanjut, Kuseryansyah menyampaikan bahwa pendekatan komunikasi ini juga selaras dengan misi industri fintech lending untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan semakin memahami kewajiban sebagai peminjam serta dapat memanfaatkan layanan fintech lending secara bijak dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 masih dalam kondisi terjaga di level 4,32%.

Selain itu, outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025, atau tumbuh 25,44% secara tahunan (year on year/YoY).

Selanjutnya: Sambil Salurkan Bantuan, Enervon Nusantara Run 2026 Digelar Minggu (8/2) di TMII

Menarik Dibaca: Sambil Salurkan Bantuan, Enervon Nusantara Run 2026 Digelar Minggu (8/2) di TMII

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News