JAKARTA. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa pernyataan anti terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagai hak kebebasan berpendapat adalah salah paham. Menurut Kontras, wacana anti-LGBT dapat dikategorikan hanya sebagai pendapat pribadi apabila hanya berupa ketidaksukaan personal terhadap perilaku LGBT. Namun, apabila pernyataan tersebut sudah berupa usulan atau larangan tertentu terhadap aktivitas kelompok LGBT, maka pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai pernyataan diskriminatif.
Kelompok LGBT minta perlindungan Jokowi
JAKARTA. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa pernyataan anti terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagai hak kebebasan berpendapat adalah salah paham. Menurut Kontras, wacana anti-LGBT dapat dikategorikan hanya sebagai pendapat pribadi apabila hanya berupa ketidaksukaan personal terhadap perilaku LGBT. Namun, apabila pernyataan tersebut sudah berupa usulan atau larangan tertentu terhadap aktivitas kelompok LGBT, maka pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai pernyataan diskriminatif.