Kelompok masyarakat sipil menolak rencana pemutihan tunggakan pelaku usaha minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok masyarakat sipil menolak rencana pemutihan bagi ratusan perusahaan tambang yang masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara (minerba). 

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk membuka daftar perusahaan-perusahaan itu kepada publik, terutama terkait Kepemilikan dan jenis tunggakan yang belum dilunasi. 

Melky bilang, opsi penghapusan tunggakan pertambangan menunjukkan posisi negara yang tidak serius melakukan langkah penegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang membangkang.


“Pemerintah mestinya segera melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, mencabut izin operasi perusahaan bersangkutan, bukan malah membuka opsi yang tidak masuk akal, penghapusan tunggakan. Ada kesan opsi ini diambil sebagai ruang kompromi untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang koruptif,” terang Melky dalam siaran persnya, Selasa (28/8).

Senada, Peneliti Aurgia, Iqbal Damanik mengungkapkan, pemerintah harus berani lebih tegas sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kebijakan pemutihan. 

Ketimbang memutihkan, saat ini semestinya menjadi momen yang tepat untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan sektor antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kemenkumham serta aparat penegak hukum dalam meningkatkan reformasi tata kelola minerba.

Apalagi ditambah dengan adanya inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi Sektor Minerba sejak 2012 lalu, yang telah menegaskan dalam rekomendasinya untuk menagih semua temuan tunggakan piutang tersebut.

Editor: Handoyo .