KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan merubah kelompok sasaran penerima rumah subsidi. Perubahan tersebut akan masukkan ke dalam pokok perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Didik Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pernyataannya baru- baru ini mengatakan, jika selama ini kelompok sasaran penerima subsidi didasarkan pada penghasilan individu, melalui revisi beleid tersebut, penerima akan didasarkan pada penghasilan rumah tangga. Dengan kata lain, selain suami, penghasilan istri juga akan masuk dalam dasar yang akan digunakan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang atau keluarga menerima subsidi. "Ini untuk asas keadilan supaya yang mendapatkan nantinya merupakan masyarakat yang benar- benar membutuhkan," katanya, Kamis (14/9).
Kelompok sasaran rumah subsidi akan diubah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan merubah kelompok sasaran penerima rumah subsidi. Perubahan tersebut akan masukkan ke dalam pokok perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Didik Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pernyataannya baru- baru ini mengatakan, jika selama ini kelompok sasaran penerima subsidi didasarkan pada penghasilan individu, melalui revisi beleid tersebut, penerima akan didasarkan pada penghasilan rumah tangga. Dengan kata lain, selain suami, penghasilan istri juga akan masuk dalam dasar yang akan digunakan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang atau keluarga menerima subsidi. "Ini untuk asas keadilan supaya yang mendapatkan nantinya merupakan masyarakat yang benar- benar membutuhkan," katanya, Kamis (14/9).