KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Baca Juga: Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan
Meski sudah ditanggung oleh pemerintah, pelaku UMKM harus mengajukan surat permohonan yang bentuk surat tersebut bisa didapatkan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Maklum, dalam beleid itu wajib pajak UMKM harus mendapat Surat Keterangan sesuai PP Nomor 23/2018 tersebut. Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani Melalui surat keterangan tersebut, nantinya wajib pajak UMKM dapat dikategorikan sebagai wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan bisa menggunakan fasilitas PPh final yang ditanggung oleh pemerintah (DTP). Selanjutnya, UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh final DTP harus melaporkan realisasi PPh final yang meliputi PPh terutang atas penghasilan, termasuk transaksi dengan pemotong atau pemungut. Adapun, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh UMKM sepanjang mereka memiliki surat keterangan, sebelum mereka menyampaikan laporan. Sementara realisasi PPh final DTP dilampiri oleh surat setoran pajak disampaikan oleh WP UMKM paling lambat 20 bulan setelah masa pajak berakhir.