KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi kelonggaran bagi para wajib pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tanpa dikenakan denda hingga besok, Senin (1/4). Pelonggaran sanksi denda tersebut tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya, menjelaskan keputusan ini diambil lantaran batas pelaporan SPT WP Orang Pribadi jatuh di hari Minggu di mana layanan tidak dibuka. Denda yang dimaksud sesuai dengan bunyi pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sejak 2008, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Kelonggaran tenggat denda SPT tak berlaku untuk WP kurang bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi kelonggaran bagi para wajib pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tanpa dikenakan denda hingga besok, Senin (1/4). Pelonggaran sanksi denda tersebut tercantum dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya, menjelaskan keputusan ini diambil lantaran batas pelaporan SPT WP Orang Pribadi jatuh di hari Minggu di mana layanan tidak dibuka. Denda yang dimaksud sesuai dengan bunyi pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sejak 2008, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.