JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pembukaan rekening bank bagi warga negara asing (WNA) di Tanah Air disambut hangat oleh pelaku industri perbankan. Relaksasi aturan ini diyakini bermanfaat bagi perbankan dalam mendongkrak himpunan dana, terutama dana murah. PT Bank Permata Tbk, misalnya. Roy A Arfandy, Direktur Utama Bank Permata menyambut baik rencana wasit industri keuangan tersebut dalam mengatur pembukaan rekening bagi WNA di bank-bank di Indonesia. "Secara umum, tentu ini akan bermanfaat bagi bank dalam meningkatkan CASA mereka," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (9/9). Berdasarkan situs resmi Bank Permata, syarat pembukaan rekening bagi WNA yang berlaku saat ini, yakni melampirkan paspor dan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS), nomor pokok wajib pajak atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP, surat referensi, dan dokumen pendukung lain.
Kelonggaran WNA buka rekening bakal dongkrak CASA
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pembukaan rekening bank bagi warga negara asing (WNA) di Tanah Air disambut hangat oleh pelaku industri perbankan. Relaksasi aturan ini diyakini bermanfaat bagi perbankan dalam mendongkrak himpunan dana, terutama dana murah. PT Bank Permata Tbk, misalnya. Roy A Arfandy, Direktur Utama Bank Permata menyambut baik rencana wasit industri keuangan tersebut dalam mengatur pembukaan rekening bagi WNA di bank-bank di Indonesia. "Secara umum, tentu ini akan bermanfaat bagi bank dalam meningkatkan CASA mereka," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (9/9). Berdasarkan situs resmi Bank Permata, syarat pembukaan rekening bagi WNA yang berlaku saat ini, yakni melampirkan paspor dan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS), nomor pokok wajib pajak atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP, surat referensi, dan dokumen pendukung lain.