KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masih sulir keluar dari jebakan middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah. Untuk keluar dari jebakan ini, Indonesia membutuhkan rasio pajak sebesar 12,88% terhadap produk domestik bruto (PDB). Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengatakan, apabila rasio pajak suatu negara menembus di atas 12,88%, maka dalam tiga tahun ke depan Indonesia mengalami akselerasi pertumbuhan ekonomi. "Karena kita ingin mencapai visi 2045 maka pertumbuhan ekonominya harus di atas 5%. Target 2045 kita tembus middle income trap maka pertumbuhannya harus 6%-7% untuk mencapai akselerasi itu setidaknya tax to GDP rasio kita 12,88% atau lebih tinggi," ujar Teguh di Jakarta, Selasa (29/8).
Oleh karena itu, apabila rasio pajak pada tahun depan ditargetkan sebesar 10,7%, maka Indonesia membutuhkan tambahan sekitar 2,1% kenaikan rasio pajak untuk mencapai akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, Teguh juga menyoroti rendahnya rasio pajak Indonesia terhadap PDB dan cenderung menurun sejak tahun 2008. Bahkan, rasio pajak Indonesia lebih rendah jika dibandingkan dengan negara Thailand, Filipina dan Malaysia.
Baca Juga: Kemenkeu Siap Luncurkan Sistem Pajak Canggih Tahun Depan Teguh menambahkan, dengan berlakunya core tax system pada tahun depan diharapkan kepatuhan wajib juga meningkat sehingga ujungnya juga akan mengerek rasio pajak Indonesia. Hanya saja, dampaknya tidak dapat dirasakan dalam waktu dekat, melainkan butuh sekitar lima hingga 10 tahun ke depan. "Core tax itu akan memperbaiki, karena memang untuk mencapai 12,88% dalam waktu yang singkat kelihatannya masih belum," katanya. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal meyakini bahwa hadirnya core tax system pada tahun depan juga akan meningkat kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan rasio pajak Indonesia terhadap PDB. Apalagi lewat reformasi perpajakan diharapkan dapat mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam melakukan pengawasan sehingga kepatuhan sukarela suka bisa meningkat. "Mudah-mudahan tax ratio kita bisa setidaknya berada pada tahapan yang bisa lebih sustain lah. Kalau angkanya 12,88 atau 15 persen sebagai titik poin untuk mencapai sustainable sebuah tax ratio," kata Yon. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk terus menjaga rasio pajak pada angka double digit. Hal ini dilakukan melalui reformasi perpajakan yang tengah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta penerapan core tax system. "Pemerintah akan terus mempertahankan rasio perpajakan agar tetap mencapai double digit melalui reformasi perpajakan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/8).
Sebagai informasi, pemerintah mematok target rasio perpajakan alias tax ratio sebesar 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Target tersebut sedikit meningkat dari outlook tahun ini sebesar 10,0%. Selain itu, target tax ratio pada tahun depan juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 10,4%.
Baca Juga: Setoran Pajak Korporasi 2023 Kehilangan Berkah Ledakan Harga Komoditas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat